Putusan MK : Menolak Permohonan Paslon 01 dan 03 dalam Sengketa Pilpres 2024

putusan MK

Mahkamah Agung (MK) Indonesia menyampaikan putusannya dalam sengketa yang melibatkan paslon nomor 01 dan 03 dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusan yang diumumkan, MK menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alasan utama MK menolak gugatan tersebut adalah karena tidak ada bukti yang cukup yang disampaikan oleh pemohon.

Hakim MK Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, karena kurangnya bukti materil. MK juga menolak dalil sejumlah menteri dan pejabat negara yang terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, karena bukti yang diajukan tidak disertai oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut. Selain itu, MK juga menilai substansi pemberitaan yang diajukan tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

MK juga menyatakan tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK dan diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

MK juga menegaskan bahwa proses pemilihan harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Putusan MK ini menyebabkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

Baca artikel lainnya disini. Ikuti social media Informasi Dunia disini.

You May Also Like

About the Author: Writer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *